-
Berita | 2 tahun laluSosiolog Pertanyakan Keadilan Hukum Koruptor Dibawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Uang
DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Sosiolog Aceh Otto Syamsuddin mengkritik usulan perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara oleh Jaksa Agung Burhanuddin.